UNIVERSITAS GUNADARMA
TULISAN ILMIAH
ANALISA KREDIT PERBANKAN PADA BANK
UMUM KONVENSIONAL
NAMA : ACHMAD YUDISTIRA PRATOMO
NPM : 10111092
KELAS : 2KA16
JURUSAN : SISTEM INFORMASI
DEPOK
2013
Tujuan
Tujuan penulisan ini
untuk mengetahui bertujuan untuk dampak dari kredit perbankan bagi masyarakat,
bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara dan untuk memberikan
pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk perkreditan perbankan di
Indonesia
Metode yang digunakan adalah Library Research ( Penelitian
Kepustakaan ) yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui
buku-buku, diklat, dan literature lainnya dan juga menggunakan Pengambilan Data
Dalam Internet yaitu penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang
memuat materi ini
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa manfaat dari kredit
perbankan bagi masyarakat , bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau
negara sangatlah banyak yang paling utama adalah mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan
masyarakat. Bagi bank itu sendiri adalah Bank memperoleh pendapatan berupa
bunga yang diterima dari debitur. Dan bagi pemerintah atau negara alat untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu
saja
Oleh karena itu disarankan kepada pihak perbankan untuk agar
dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, menjaga dan menambah
penawaran akan fasilitas – fasilitas yang dominan mempengaruhi nasabah agar
masyarakat lebih tertarik menggunakan kredit perbankan. Dan saran untuk
masyarakat atau calon nasabah harus mengerti setiap syarat yang di berikan
setiap bank konvensional di Indonesia
sehigga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari kredit perbankan tersebut, sebab setiap bank konvensional
memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda dalam pemberian kredit
perbankan.
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah
ini. Adapun Penulisan ilmiah ini dibuat untuk melengkapi nilai salah satu mata
kuliah di jurusan Sistem Informasi,
Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma dengan mengambil judul “Analisa
Kredit Perbankan Pada Bank Umum”.
Proses penyelesaian penulisan ilmiah ini, tidak lepas
bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, oleh karena itu perkenankanlah
penulis mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan bimbingan moril maupun
materil yang secara langsung maupun tidak langsung, yang tentunya sangat membantu penulis dalam menyelasaikan
penulisan ilmiah ini.
Akhir kata penulis berharap agar penulisan ilmiah ini dapat
bermanfaat bagi yang memerlukan, dan atas kebaikan dan bantuan yang telah
diberikan kepada penulis, penulis doakan mendapat imbalan yang berlipat ganda
dari Allah SWT. amin. Jika ada Saran dan Kritik penulis dengan senang hati
menerimanya. Terima Kasih
Depok, Juni 2013
Penulis
Achmad Yudistira Pratomo
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul
………………………………....…..........…………………........
i
Kata Pengantar ……………………………………...............…………………. ii
Daftar Isi ……………………………………………………....…….……….... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah ......................................................…...........
1
1.2
Rumusan Masalah Dan Batasan
Masalah.................................................. 2
1.2.1 Rumusan
Masalah.......................................................................... 2
1.2.2 Batasan
Masalah............................................................................. 2
1.3 Tujuan
Penulisan........................................................................................
3
1.4 Manfaat
Penulisan...................................................................................... 3
1.5 Metode
Penulisan....................................................................................... 3
1.5.1 Objek Penulisan..............................................................................
3
1.5.2 Data /
Variabel................................................................................
3
1.5.3 Metode Pengumpulan
Data............................................................ 4
BAB 2 LANDASAN TEORI
2.1
Kerangka
Teori..........................................................................................
5
2.1.1
Pengertian Analisis Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional...................................................................... 5
2.1.2 Tujuan
Dilaksakan Kredit Perbankan Pada Bank Umum
Konvensional........................................................................
5
2.1.3 Pengertian
Kredit Perbankan................................................... 5
BAB 3 METODE PENULISAN
3.1 Objek
Penulisan........................................................................... 8
3.2 Data /
Variabel......................................................................................... 8
3.3 Metode
Pengumpulan
Data............................................................. 8
BAB 4 PEMBAHASAN
4.1 Data dan
Profil Objek Penulisan...................................................... 9
4.2 Sumber Data
dan Hasil Penulisan...................................................... 9
4.2.1 Manfaat
Kredit Perbankan........................................................ 9
4.2.2 Sifat
penggunaan dana................................................................. 12
4.2.3 Cara
penarikan / pembayaran kembali kredit............................... 13
4.2.4 Sifat dan
Sistem Perhitungan Suku Bunga................................ 14
4.2.5 Perhitungan Bunga
Kredit........................................................ 15
4.2.6
Pertimbangan Penyaluran
Dana.............................................. 19
4.2.7 Jenis –
Jenis Kredit................................................................. 20
4.2.8
Unsur-Unsur Kredit
................................................................... 24
4.2.9
Aspek-Aspek Yang Perlu Diketahui Masyarakat Perihal Kredit dan Masalah
Keuangan...................................................................... 25
BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan................................................................................... 29
5.2
Saran............................................................................................
30
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................... 31
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan berbadan hukum yang
mempunyai andil penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Kegiatan bank
sebagai lembaga keuangan tidak akan lepas dari bidang keuangan,
kegiatan-kegiatan bank yaitu menghi,pun dana ( funding ), dan menyalurkan dana
( lending ). Kegiatan-kegiatan bank tersebut merupakan fungsi utama perbankan.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dinyatakan bahwa fungsi
utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana. Salah satu
kegiatan bank yang mengalami pertumbuhan adalah menyalurkan dana ( lending ) ke
pada pihak yang membutuhkan dana.
Perbankan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengadakan pengumpulan dana melalui usaha-usaha
yang dijalankan perbankan, seperti tabungan, deposito, dan giro. Dan adapun
penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman
yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama kredit.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atau UU
no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Seperti yang kita ketahui bahwa gaya hidup masyarakat
Indonesia saat ini semakin konsumtif. Penyataan ini dapat dibuktikan dari data
Bank Indonesia hingga awal Agustus 2011 yang menyebutkan nilai kredit yang
telah disalurkan kepada nasabah mencapai Rp 113 Trilyun atau tumbuh 6,2 persen
sepanjang tahun ( ytd ) dan 23,2 persen secara year on year ( yoy ). Nilai
kredit tersebut meliputi kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumsi
dan kredit usaha tanpa bunga dan anggunan atau kredit multiguna.
Pertumbuhan kredit
didukung oleh pola fikir masyarakat yang mengalami perubahan dalam
memahami manfaat dari kredit perbankan. Fasilitas serta persyaratan yang mudah
dari pihak bank sangat mempengaruhi pola fikir masyarakat untuk menggunakan
jasa kredit perbankan pada bank umum konfensional.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis tertarik untuk
melakukan studi penelitian dengan judul “ANALISA KREDIT PERBANKAN PADA BANK
UMUM KONVENSIONAL”.
1.3
Rumusan Masalah Dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan
Masalah
Sesuai
identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah dalam studi adalah :
“Apa
dampak dari kredit perbankan pada bank umum konvensional bagi masyarakat, bank
sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara ?”
1.2.2 Batasan
Masalah
Pada studi
penulisan ini, penulis membatasi empat aspek studi Kredit Perbankan yaitu aspek
pengertian kredit menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana, aspek jenis-jenis kredit
perbankan, aspek hukum kredit perbankan, dan aspek manfaat kredit perbankan
1.3 Tujuan
Penulisan
Penulisan
ini bertujuan untuk :
3. Untuk
memberikan pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk perkreditan perbankan
di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui dampak dari kredit perbankan bagi masyarakat, bank sebagai lembaga
keuangan, dan pemerintah atau negara.
1.4 Manfaat
Penulisan
1. Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan
pengetahuan yang lebih luas lagi tentang Kredit Perbankan Pada Bank Umum
Konvensional yang ada di Indonesia.
2. Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu
pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa dan
mahasiswi.
1.5 Metode
Penulisan
1.5.1 Objek
Penulisan
Adapun
objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank
umum konvensional di Indonesia.
1.5.2 Data /
Variabel
Penulis
menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang
berlaku di Indonesia.
1.5.3 Metode
Pengumpulan Data
Cara yang
digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan
teknik penulisan sebagai berikut :
1. Library
Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui
buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang
memuat materi ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
4.1
Kerangka Teori
4.1.1
Pengertian Analisis Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Pengertian studi kredit perbankan membahas aspek kehidupan
perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian kredit perbankan
menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aspek
pertimbangan penyaluran dana terbaru, aspek jenis-jenis kredit perbankan, aspek
hukum kredit perbankan terbaru, dan aspek manfaat kredit perbankan.
4.1.2 Tujuan
Dilaksakan Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Analisa Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk
perkreditan perbankan di Indonesia yang meliputi manfaat dari kredit perbankan
pada bank umum konvensional, pemilihan perhitungan bunga kredit yang
menguntungkan bagi nasabah atau debitur, dan aspek-aspek lain yang perlu
diketahui nasabah perihal kredit dan masalah keuangan
2.1.3 Pengertian
Kredit Perbankan
1. Kredit
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti
kepercayaan ( trust atau faith ). Kegiatan orang perorang atau badan usaha
dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan
Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit
kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan. Transaksi kredit timbul karena
suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu,
di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah
ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi
jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
2.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
3.
Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian
atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan
dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
4.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat
juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga
memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan
nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi
pihak yang bersangkutan”.
5. J. A.
Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang
untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
6. Drs.
Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu
pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa
tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
7.
Pengertian kredit yang keempat (masih menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh
bank atau badan lain.
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah),
Pemgertian kredit diatur dalam pasal 1 butir 11 “Kredit adalah penyedian uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan
pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
BAB III
METODE PENULISAN
3.1 Objek
Penulisan
Adapun
objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank
umum konvensional di Indonesia.
3.2 Data /
Variabel
Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai
kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.
3.3 Metode
Pengumpulan Data
Cara yang
digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan
teknik penulisan sebagai berikut :
1. Library
Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui
buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang
memuat materi ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Data dan
Profil Objek Penulisan
Objek yang
dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank umum
konvensional di Indonesia.
4.2 Sumber Data
dan Hasil Penulisan
4.2.1 Manfaat
Kredit Perbankan
5. Manfaat
kredit perbankan bagi debitur
A. Untuk
meningkatkan usahanya maka debitur dapat menggunakan dana kredit untuk
pengadaan atau peningkaan berbagai factor produksi, baik berupa tambahan modal
kerja, mesin, bahan baku, maupun peningkatan sumber daya manusia, metode, pasar
, sumber daya alam dan teknologi.
B. Kredit
bank relatif mudah diperoleh apabila usaha debitur layak untuk dibiayai (
feasible ).
C. Jumlah
bank yang ada dinegara kita dewasa ini relatif
banyak, sehingga calon debitur lebih mudah memilih bank yang cocok
dengan usahanya.
D. Biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank ( antara lain provisi dan bunga )
relative murah.
E. Terdapat
berbagai macam/jenis/tipe kredit yang disediakan oleh perbankan, sehingga calon
debitur dapat memilih jenis yang paling sesuai.
F. Dengan
memperoleh kredit dari bank, biasanya debitur tersebut sekaligus terbuka
kesempatannya untuk menikmati produk/jasa bank lainnya seperti transfer, bank
garansi, pembukaan letter of credit dan lain sebagainya.
G. Rahasia
keuangan debitur terlindungi.
H. Jangka
waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon debitur.
6. Manfaat
kredit bagi bank
Bank memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari
debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak signifikan diperoleh pula
pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan denda ( penalty ) & Fee
Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit card atau ATM ) dan sebagainya.
Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan
rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang
meningkat.
Dengan pemberian kreditnya, bank sekaligus dapat memasarkan
produk-produk/jasa-jasa bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito,
sertifikat deposito, transfer, jaminan bank, dan lain sebagainya. Produk atau
jasa-jasa tersebut dijual melalui salah satu persyaratan yang tertuang dalam
perjanjian kredit dimana debitur harus menyalurkan semua kegiatan usahanya
melalui bank yang bersangkutan.
Dengan adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank dapat
mendidik dan meningkatkan kemampuan para personilnya untuk lebih mengenal
secara rinci kegiatan usaha secara riil di berbagai sektor ekonomi.
Personil/tenaga kerja yang terdidik dan terlatih sehingga mempunyai keahlian
khusus merupakan asset yang sangat berharga bagi bank.
7. Manfaat
kredit bagi Pemerintah atau Negara
Kredit bank dapat dipergunakan sebagai alat untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu saja. Kredit
bank dapat dijadikan alat atau piranti pengendalian moneter. Manakala uang yang
besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir ( dimana harga
barang dan jasa pada umumnya meningkat ), maka kredit bank harus dikurangi
antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan jumlah pagu kredit,
sehingga masyarakat enggan ( discourage ) untuk meminjam atau kesempatan
meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus
tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
Kredit bank dapat menciptakan dan menigkatkan lapangan usaha
dan lapangan kerja. Kredit bank dapat menciptakan dan meningkatkan pemerataan
pendapatan masyarakat. Secara tidak langsung pemberian kredit bank akan
meningkatkan pendapatan Negara yang berasal dari pajak perusahaan yang tumbuh
dan berkembang volume usahanya.
Pemberian kredit bank yang sahamnya dimiliki oleh
pemerintah/Negara/daerah yang berhasil meningkatkan labanya, akan menambah
pendapatan pemerintahan/negara/daerah yang berupa setoran bagian deviden yang
bersangkutan. Pemberian kredit bank dapat menciptakan dan memperluas pasar.
Dengan adanya kredit bank maka volume produksi dan konsumsi akan meningkat dan
hal itu akan mendorong terciptanya pasar baru serta peningkatan pasar yang
telah ada.
8. Manfaat
kredit bagi masyarakat
Dengan adanya kredit bank yang mendorong pertumbuhan dan
perluasan ekonomi, maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan
tingkat pendapatan masyarakat.
Untuk kelompok masyarakat yang memiliki keahlian dan profesi
tertentu dapat terlibat dalam proses pemberian kredit, misalnya seorang
konsultan proyek dapat turut serta dalam pembuatan project proposal atau studi
kelayakan proyek ( project feasibility study ). Bagi notaris dapat terlibat
dalam pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. dan lain sebagainya.
Para pemilik dana yang menyimpan di bank berharap agar
kredit bank berjalan lancar, sehingga dana mereka yang digunakan/disalurkan
oleh bank dapat diterima kembali secara utuh beserta sejumlah bunganya sesuai
kesepakatan.
Adanya jenis-jenis kredit tertentu seperti bank garansi atau
L/C, akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pihak yang terlibat misalnya
pimpinan proyek, kontraktor atau para supplier/penjual yang terlibat di
dalamnya.
4.2.2 Sifat
penggunaan dana
1. Revolving
Pada kredit revolving pinjaman yang telah dilunasi masih
dapat ditarik kembali maka sifat pemakaian dana jenis kredit ini adalah “
naik-turun” sesuai dengan kebutuhan debitur.
Ciri dari kredit
Revolving adalah :
A. Debitur
diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah
dana maksimum yang dapat ditarik.
B.
Kebutuhan dana tegantung dari cash flow ( arus kas )
C. Umumnyan
termasuk kredit jangka pendek ( minimun 1 Tahun) dan dapat diperpanjang
D. Penarikan
dapat juga bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya
2. Non
Revolving
Kredit tidak dapat ditarik secara berulang –ulang
Ciri-ciri kredit non revolving adalah :
A. Penarikan
dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai
perjanjian( umumnya penarikan dilakukan secara sekaligus )
B.
Pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai
perjanjian
C. Debitur
tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi dengan demikina outstanding
pinjaman akan terus menurun
D. Dari
sudut jangka waktunya kredit ini merupakan kredit jangka pendek atau jangka
panjang.
8.2.3 Cara
penarikan / pembayaran kembali kredit
Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu :
1. Tidak
ter-schedule
artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat
selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan
untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal
tertentu.
2.
Ter-schedule
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan.
A. Sistem
angsuran tetap bulanan;
Angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari
angsuran pokok dan bunga (anuated)
B. Sistem
angsuran pokok tetap bulanan:
Angsuran bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang
besarnya tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari
pokok yang belum lunas.
C.
Pembayaran dengan sistem bertahap:
Sistem pembayaran yang jangka waktu pembayaran pokok dan bunganya diatur secara
khusus.
8.2.4 Sifat dan
Sistem Perhitungan Suku Bunga
1. Sifat
perhitungan suku bunga
A. Variabel
rate
Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung
dari kondisi pasar ( base rate )
B. Fixed
rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi
pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.
2. Sistem
perhitungan suku bunga
A. Bunga
tetap ( fixed interest )
Suku bunga ini akan berubah selama periode tertentu sesuai
kesepakatan. Jika suku bunga pasar berubah ( naik atau turun ), bank atau
lembaga pembiayaan akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan.
B. Bunga
mengambang (floating interest)
Suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar.
Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit pun akan ikut naik. Demikian pula
sebaliknya. Sistem ini diterapkan pada KPR, kredit Pinjaman Modal kerja, usaha,
dan investasi.
C. Bunga
flat ( flat interest )
Pada sistem ini, jumlah pembayaran utang pokok dan bunga
kredit besarnya sama tiap bulan. Bunga ini diperuntukkan kredit jangka pendek
seperti kredit kendaraan dan KTA.
D. Bunga
efektif ( effective interest )
Perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode
pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Jadi, beban bunga akan semakin
menurun setiap bulan karena pokok utang jadi berkurang.
E. Bunga
anuitas ( anuity interest )
Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat
besar, sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Namun, mendekati akhir masa
kredit, keadaan akan berbalik.
4.2.5 Perhitungan
Bunga Kredit
Dalam melakukan perhitungan bunga kredit, dapat dilakukan
dalam 2 bentuk :
1.
Perhitungan bunga flat
Pengertian flat adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung
dari pokok awal pinjaman. Dengan demikian jumlah bunga yang dibayar setiap
bulan adalah sama.
Rumus perhitungan :
Angsuran :
Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)
Bulan
Keterangan :
Angsuran
: jumlah angsuran per bulan
Pokok
: pokok awal pinjaman
Bunga
: suku bunga pinjaman flat per tahun
Tahun : jangka waktu pinjaman dalam
tahun
Bulan
: jangka waktu pinjaman dalam bulan
2.
Perhitungan bunga efektif ( anuitas )
Pengertian efektif/anuitas ini adalah bahwa bunga pinjaman
selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan demikian jumlah bunga yang
dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda ( semakin kecil ) karena seiring
dengan cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.
Rumus perhitungan :
Bunga
angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1
12
Keterangan :
Bunga angsuran :
bunga bulan yang bersangkutan
Sisa pokok
: sisa pokok pinjaman
Bunga
: suku bunga pinjaman efektif per tahun
Sebenarnya suku bunga flat merupakan hasil konversi dari
suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah
effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur
umumnya adalah suku bunga flat karena ;
·
Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
· Perhitungan
cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat
dibandingkan dengn suku bunga effektif.
· Lebih
muda menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif.
Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar.
Sistem cicilan dapat dibagi menjadi dua tahap :
1. Sistem
in arrear
yaitu pada sistem ini cicilan pertama baru dilakukan satu
bulan setelah pengikatan kredit.
Menghitung cicilan in arrrear :
Angsuran : Pokok x Rate
1-1/(1+Rate)n
Keterangan :
Angsuran
: angsuran per bulan
Pokok
: pokok awal pinjaman
Rate
: suku bunga effektif per bulan ( dalam persen )
n
: jumlah bulan cicilan
2.
Menghitung cicilan in advance adalah :
Angsuran : (Pokok – angsuran) x rate
1-1/(1+rate) (n-1)
keterangan :
angsuran : angsuran per bulan
pokok
: pokok awal pinjaman
rate
; suku bunga efektif per bulan (%)
n
: jumlah bulan cicilan
Rumus untuk menghitung konversi bunga effektif ke bunga flat
adalah :
Flat :
(angsuran x N) – Pokok x 100 %
Pokok x tahun
Keterangan :
Flat : suku bunga
pinjaman flat dalam persen/tahun
Angsuran : jumlah cicilan per bulan
Pokok
: pokok awal pinjaman
N : jumlah bulan
pinjaman
Tahun : jumlah tahun
pinjaman
Contoh :
Plafond
= 10 jt
Jangka waktu
= 24 bln ( 2 X 12 )
Rate = 33 % / pa.
efektif
In Arrear
10.000.000 X 2.75 %
Angsuran =
1 – 1/ ( 1+ 2.75 % ) 24
Angsuran = Rp 754.712,64 > Perbulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat = ( 574.712.64 X 24 ) – 10.000.000 X 100 %
10.000.000 X 2
= 18.98 %.pa
In advance
Angsuran
= ( 10.000.000 – Angsuran
) X 2.75 %
1 – 1/ ( 1 + 2.75 % ) ( 24-1 )
Angsuran = Rp 559.284.12 > per bulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat =
(559,284.12 x 24) – 10.000.000 x 100%
10.000.000
x 2
= 17.11 % .pa
Dapat disimpulkan bahwa :
Untuk pinjaman 2 tahun dan bunga effektif 33%pa, suku bunga
in arrear adalah 18,96 %.pa lebih besar dari suku bunga in advance yaitu 17.11
Dapat dilihat juga bahwa bunga flat ( in arrear maupun in
advance) jauh lebIh kecil dibandingkan suku bunga effektif yang sebenarnya.
Suku bunga flat hanya dipengaruhi oleh suku bunga dan jangka
waktupinjaman tidak dipengaruhi oleh besarnya pinjaman, dengan demikian
pinjaman sebesar Rp. 10 juta dengan Rp. 100 juta jika kondisi suku bunga
effektif dan jangka waktu pinjaman yang sama akan memberi hasil bunga flat yang
sama.
4.2.8
Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan
dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
1.
Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin
mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
2.
Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan
perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa
indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan
tindakan perilaku di masa yang akan dating
3.
Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan
kinerja nasabah
4.
Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat
mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain
adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
5. Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu
produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran
yang matang dan wajar
6. Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan
nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan
terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank
7.
Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi
keuangan secara riil
8. Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke
bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis
4.2.9 Jenis –
Jenis Kredit
1. Jenis
kredit menurut tujuan
A. Kredit
konsumtif : Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai
secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang
dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau
badan usaha.
B. Kredit
Produktif : Kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau
investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Artinya
kredit ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa
barang maupun jasa.
C. Kredit
perdagangan : Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan
perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering
diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang
dalam jumlah tertentu.
2. Jenis
kredit menurut jangka waktu
A. Kredit
jangka pendek ( short term loan ) : Kredit ini merupakan kredit yang memiliki
jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya
digunakan untuk keperluan modal kerja.
B. Kredit
jangka menengah ( medium term loan ) : Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1
tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal
kerja. Beberapa Bank mengklasifikasikan kredit menengah menjadi kredit jangka
panjang.
C. Kredit
jangka panjang ( long term loan ) : Merupakan kredit yang masa pengembaliannya
paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan
untuk investasai jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau
manufaktur dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
3. Jenis
kredit Dengan jaminan
A. Unsecured
loan: Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta
loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan Bank yang bersangkutan.
B. Secured
loan : Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan
tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap
kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon
debitur.
5. Jenis
kredit berdasarkan sektor usaha
A. Kredit
pertanian : Merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau
pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka
panjang.
B. Kredit peternakan : Dalam hal ini kredit
diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya peternakan ayam dan
untuk kredit jangka panjang seperti kambing atau sapi.
C. Kredit
industri : Yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri
kecil, menengah atau besar.
D. Kredit
pertambangan : Yaitu jenis kredit untuk
usaha tambang yang dibiayai, biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang
emas, minyak atau tambang timah.
E. Kredit
pendidikan : Merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang
sedang belajar.
F. Kredit
profesi : Diberikan kepada kalangan
profesional seperti, dosen, dokter atau pengacara.
G. Kredit
perumahan : Yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
5. Jenis
kredit berdasarkan Pencairan
A. Non cash
loan
B. Cash
loan
C. Kredit
revolving
D.
Contingency financing
6. Jenis
kredit menurut penggunaan
A. Kredit
Eksploitasi : Disebut juga kredit modal kerja / kredit produk. Yaitu kredit
berjangka waktu pendek yang diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan
lancar.
B. Kredit
Investasi: Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha
atau membangun proyek/pabrik Baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode
yang relatif lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan
utama suatu perusahaan.
C. Kredit
Konsumtif : Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai
secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang
dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau
badan usaha.
7. Jenis
kredit menurut sumber dana
A. Dana
internal bank
B. Dana
eksternal bank
C.
Sindikasi
8. Kredit lainnya:
A. Bank to
back loan : Kredit yang dijamin dengan dana minimal sebesar 100% dari plafon kreditnya
B. Two Step
Loan : Kredit usaha yang sumber dananya diberikan kepada debitur melalui 2
tahap, misalnya ADB kepada BCA melalui BI
C.
Syndication loan : Kredit usaha yang sumber dananya diperoleh dari
beberapa bank atau lembaga keuangan.
5.2.8
Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur kredit menurut Kasmir (2006:74) yaitu :
1.
Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit (Bank) bahwa kredit
yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima
kembali dimasa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh Bank,
karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan
yang mendalam tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk
mengetahui kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.
2.
Kesepakatan
Di samping unsur kepercayaan di dalam kredit juga mengandung
unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing – masing pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing. Kesepakatan penyaluran
kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak Bank
dan nasabah.
3. Jangka
Waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu
tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah
disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki
jangka waktu.
4. Resiko
Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu
resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya
padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja
yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih
sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu).
Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin besar resikonya tidak
tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik
resiko yang disengaja maupun resiko yang tidak disengaja.
5. Balas
Jasa
Akibat dari pemberian fasilitas kredit Bank tentu
mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian
suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi Bank
prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi
serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama Bank. Sedangkan
bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi
hasil.
5.2.9
Aspek-Aspek Yang Perlu Diketahui Masyarakat Perihal Kredit dan Masalah
Keuangan
1.
Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara
pemberi kredit dan penerima kredit.
2. Syarat
Sahnya Perjanjian Kredit
Pasal 1320 KUHPer menentukan 4 syarat sahnya suatu
perjanjian, yaitu:
A. Sepakat
B.
Kecakapan
C. Suatu
hal tertentu: Artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus
jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan
D. Suatu
sebab yang halal.
3.
Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Kredit
A. Pemberi
Kredit atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank
misalnya perusahaan leasing
B. Penerima
Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.
4. Fungsi
Perjanjian Kredit
A. Sebagai
perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan
batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya
perjanjian pengikatan jaminan
B. Sebagai
alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan
debitur
C. Sebagai
alat untuk melakukan monitoring kredit.
6. Bentuk
Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit ada 2 bentuk, yaitu:
A. Perjanjian kredit yang dibuat dibawah
tangan dinamakan akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian kredit oleh
bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka ( kreditur dan debitur
) tanpa notaries
B.
Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan
akta otentik atau akta notariil.
7.
Komposisi Perjanjian Kredit
Komposisi perjanjian kredit terdiri dari 4 bagian, yaitu:
A. Judul
B.
Komparisi, yaitu bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang
orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
C. Isi,
yaitu bagian dari perjanjian kredit yang memuat hal-hal yang diperjanjikan para
pihak
D. Penutup.
8.
Klausul-Klausul dalam Perjanjian Kredit yang Memberatkan Nasabah Debitur
Beberapa klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang
memberatkan Nasabah Debitur antara lain:
A.
Kewenangan bank untuk sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa
pemberitahuan sebelumnya secara sepihak menghentikan izin tarik kredit
B. Bank
berwenang secara sepihak menentukan harga jual dari barang agunan dalam hal
penjualan barang agunan karena kredit nasabah debitur macet
C.
Kewajiban nasabah debitur untuk tunduk kepada segala petunjuk dan
peraturan bank yang telah ada dan yang masih akan ditetapkan kemudian oleh bank
D. Kuasa
nasabah debitur yang tidak dapat dicabut kembali kepada bank untuk dapat
melakukan segala tindakan yang dipandang perlu oleh bank
E. Pencantuman
klausul-klausul eksemsi yang membebaskan bank dari tuntutan ganti kerugian oleh
nasabah debitur atas terjadinya kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat
tindakan bank
F.
Pencantuman klausul eksemsi mengenai tidak adanya hak nasabah debitur
untuk dapat menyatakan keberatan atas pembebanan bank terhadap rekeningnya.
9.
Berakhirnya Perjanjian Kredit
Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit mengacu
pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan. praktek
hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan:
6.1 Pembayaran
7.1 Subrogasi
8.1
Pembaharuan Utang atau Novasi
9.1 Perjumpaan
Utang atau Kompensasi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
10.1
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, beberapa hal
yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat
dari kredit perbankan bagi masyarakat yang paling utama adalah mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan
masyarakat.
2. Manfaat
kredit perbankan bagi bank itu sendiri adalah Bank memperoleh pendapatan berupa
bunga yang diterima dari debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak
signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan
denda ( penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit card
atau ATM ) dan sebagainya. Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka
diharapkan rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba
yang meningkat.
3. Manfaat
kredit perbankan bagi pemerintah atau negara alat untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu saja. Kredit bank dapat
dijadikan alat atau piranti pengendalian moneter. Manakala uang yang besar
dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir ( dimana harga barang dan
jasa pada umumnya meningkat ), maka kredit bank harus dikurangi antara lain
melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan jumlah pagu kredit, sehingga
masyarakat enggan ( discourage ) untuk meminjam atau kesempatan meminjam
menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus tukar
menukar barang dan jasa menjadi lancar.
4. Dalam
prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga
flat karena ;
·
Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
·
Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan
suku bunga flat dibandingkan dengn suku bunga effektif.
· Lebih
mudah menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif.
Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar
5.3 Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada
pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun
mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan
bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan semaksimal mungkin
keberadaan kredit perbankan, sebab
fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian,
produktifitas barang maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan.
Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat yang di berikan setiap bank
konvensional di Indonesia sehigga kita
bisa merasakan manfaat positifnya dari kredit perbankan tersebut, sebab setiap bank konvensional
memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda dalam pemberian kredit
perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
URL : http://kreditukm.com/pengertian-kredit/
URL : http://duniamayakita.blogspot.com/2008/08/kredit.html
URL :
http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/jenis-jenis-kredit-perbankan.html
URL :
http://www.bantuanhukum.info/?page=detail&cat=B07&sub=B0701&prod=B070103&t=3&ty=2
URL :
http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
URL :
http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-menurut-kegunaan.html
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-jaminan-dan.html
URL :
http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-jangka-waktu.html
URL :
http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-tujuan.html
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/unsur-unsur-kredit.html
URL :
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/52-pembiayaan-/8260--tips-peroleh-kredit-usaha-dari-bank.html
URL : http://sijanggut.blogdetik.com/tag/pinjaman-bank/